MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI
DAERAH
NOMOR
3 TAHUN 2001
TENTANG
PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH.
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang
pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan salah satu sumber berlajar
bagi masyarakat dalam bentuk Perpustakaan Desa / Kelurahan ;
b. bahwa penyelenggaraan Perpustakaan Desa /
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848) ;
4. Peraturan Pemerinah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara 3461) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
6. Keputusan Presiden Nomor Tahun
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
7. Keputusan Presiden Nomor …. Tahun …. Tentang
Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI
DAERAH TENTANG PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,
Pemerintah Kelurahan, Desa dan Kelurahan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
2. Perpustakaan Desa / Kelurahan adalah wadah
penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan
pendidikan nasional.
3.
Sumber belajar bagi masyarakat adalah setiap
bahan bacaan yang dapat dibaca dan dipelajri oleh masyarakat dalam upaya
meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan prilaku, serta
mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas
hidupnya.
4.
Bahan bacaan adalah semua media cetak yang
disediakan bagi masyarakat dalam bentuk buku, majalah, tabloit, brosur, surat kabar, lelaflet dan
bahan cetakan lainnya yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari
dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.
5. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah
pengertian sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor …. Tahun …..
tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan Lainnya.
6. Lembaga-lembaga masyarakat adalah seluruh orgnisasi
dan lembaga masyarakat yang memberikan dukungan dan kepedulian terhadap
pengembangan Perpustakaan Desa / kelurahan.
7. Kalangan Dunia Usaha adalah seluruh badan usaha
privat dan badan usaha publik yang memberikan dukungan dan kepedulian terhadap
pengembangan Perpustakaan Desa / Kelurahan.
8.
Swadaya Masyarakat adalah setiap upaya
pengembangan Perpustakaan Desa / Kelurahan yang dilakukan atas prakarsa,
kepedulian dan keiklasan masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 2
(1)
Perpustakaan Desa / Kelurahan berkedudukan dan
diselenggarakan di setiap Desa / Kelurahan.
(2) Pembentukan Perpustakaan Desa / Kelurahan harus
disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa dan mengikut sertakan lembaga pendidikan yang ada.
(3) Pembentukan Perpustakaan Desa ditetapkan dengan
Peraturan Desa dan Pembentukan Perpustakaan Kelurahan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 3
(1). Untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaan Perpustakaan Desa / Kelurahan dapat dibentuk organisasi
pengelolaan Perpustakaan Desa / Kelurahan, dengan ketentuan :
a.
Susunan organisasi pengelola Perpustakaan Desa /
Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa / Kelurahan.
b.
Pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan perlu
disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah melalui proses musyawarah
di dalam forum Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa / Keputusan Kepala Kelurahan.
c.
Pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa / Keputusan Kepala Kelurahan.
(2). Dalam hal tidak dibutuhkan pembentukan organisasi pengelola
Desa/Kelurahan secara khusus, pengelola-an Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat
dipercayakan pada lembaga masyarakat yang ada di Desa/ Kelurahan.
(3). Lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain Tim Penggerak PKK Desa, Organisasi Kepemudaan, aatau lembaga
masyarakat lainnya yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan wajib
memberikan pelayanan secara
tepat dan cepat kepada setiap pihak yang membutuhkan bahan bacaan dari
Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2)
Setiap pihak yang menerima pelayanan bahan
bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki “ikatan perjanjian” dengan pengelola
Perpustakaan Desa/Kelurahan, dengan ketentuan :
a.
Semua peminjam wajib mengembalikan semua bahan
bacaan yang dipinjamkannya kepada Perpustakaan Desa/Kelurahan ;
b.
Kelalaian dalam mengembalikan pinjaman bahan
bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan yang dapat merugikan pihak lain yang
membutuhkan bahan bacaan yang sama dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
ditetapkan didalam Peraturan Desa tentang Perpustakaan Desa dan atau Peraturan
Daerah tentang Perpustakaan Kelurahan.
(3). Dalam rangka mewujudkan
tertib pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan, setiap pihak yang membutuhkan
pelayanan bahan bacaan dari Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat ditetapkan
sebagai anggota Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(4). Setiap
anggota Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki hak dalam memperoleh pelayanan
bahan bacaan, memiliki kewajiban dalam mengembalikan bahan bacaan yang
dipinjamkan kepadanya, dan memiliki kesediaan dalam menyumbangkan bahan bacaan
yang dipunyai untuk menjadi milik Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(5). Untuk meningkatkan
jumlah dan jenis bahan bacaan yang tersedia pada Perpustakaan Desa/Kelurahan,
pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat menerima sumbangan bahan bacaan dari
pihak lain yang bukan anggota Perpustakaan Desa/Kelurahan, baik perorangan,
Lembaga Pemerintah, Lembaga
Masyarakat dan kalangan Dunia Usaha.
Pasal 5
Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki
hubungan fungsional dengan pengelola Perpustakaan Sekolah yang ada di
Desa/Kelurahan sehingga wajib mendukung penyediaan dan pemberian pelayanan
bahan bacaan kepada para siswa di masing-masing
Desa/Kelurahan.
Pasal 6
Sumber pembiayaan pengelolaan Perpustakaan
Desa/Kelurahan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sumber dana Luar Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-undang yang
berlaku, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
(1) Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau tokoh
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan merupakan Pembina
Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Pemerintah Desa/Kelurahan dalam membina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(3) Pemerintah Daerah dapat membina penyelenggaraan
Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan.
Pasal 8
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
9
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 8 Januari 2001
MENTERI DALAM NEGERI
DAN
OTONOMI DAERAH
SURJADI SOEDIRDJA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar